Pakistan
Indonesia
Visa Indonesia untuk warga negara Pakistan
Syarat masuk
Warga negara Pakistan memerlukan visa untuk Indonesia, yang dapat diajukan secara daring sebagai e-Visa.
- Tempat mengajukan
- 2 perwakilan
Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index · Pastikan di kemlu.go.id
Perwakilan RI di Pakistan
- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Islamabad
Diplomatic Enclave I Street 5, Ramna G-5/4, Islamabad 44000
- Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Karachi
Shahrah e Iran, 75600 Karachi
Semua perwakilan RI di Pakistan
Indonesia memiliki 2 perwakilan di Pakistan, dengan kedutaan besarnya di Islamabad. KJRI dan konsulat: Karachi.
Warga negara Indonesia yang bepergian ke Pakistan
Indonesia
Pakistan Visa elektronik (e-Visa) Visa Pakistan untuk WNI
Imbauan perjalanan ke Indonesia
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
- Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Warga negara Pakistan yang merencanakan perjalanan ke Indonesia dapat membandingkan penilaian kementerian luar negeri: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Indonesia pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 6 Juli 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Indonesia (diperbarui 18 September 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Indonesia (diperbarui 15 Oktober 2026). Imbauan ini ditujukan kepada warga negara masing-masing pemerintah.
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Pakistan boleh tinggal di Indonesia
Lama tinggal warga negara Pakistan di Indonesia ditentukan oleh visa yang diterbitkan, dan jenis visa harus sesuai dengan tujuan perjalanan.
Cara warga negara Pakistan mengajukan
Pengajuan e-Visa Indonesia dilakukan secara daring di portal resmi pemerintahnya; warga negara Pakistan membawa bukti persetujuannya saat bepergian.
Warga negara Indonesia yang bepergian ke Pakistan
Pakistan mewajibkan visa bagi warga negara Indonesia, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari. Aturannya sama di kedua arah antara Pakistan dan Indonesia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Pakistan perlu visa ke Indonesia?
Warga negara Pakistan memerlukan visa untuk Indonesia, yang dapat diajukan secara daring sebagai e-Visa.
Di mana KBRI di Pakistan?
KBRI di Pakistan berada di Islamabad; ada juga KJRI di Karachi.
Apakah WNI perlu visa ke Pakistan?
Pakistan mewajibkan visa bagi warga negara Indonesia, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.
Apakah warga negara Pakistan bisa masuk ke Indonesia tanpa visa?
Tidak; warga negara Pakistan memerlukan e-Visa untuk Indonesia.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.