Indonesia
Pakistan
Visa Pakistan untuk warga negara Indonesia
Syarat masuk
Warga negara Indonesia memerlukan e-Visa untuk Pakistan, yang diajukan secara daring sebelum bepergian dan berlaku hingga 30 hari.
- Lama tinggal maksimum
- 30 hari
- Tempat mengajukan
- 1 perwakilan
Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index · Pastikan di pakembjakarta.com
Perwakilan Pakistan di Indonesia
- Kedutaan Besar Republik Islam Pakistan di Jakarta
Jalan Mega Kuningan Barat III 5-8, DKI Jakarta
Pakistan memiliki satu perwakilan di Indonesia, dengan kedutaan besarnya di Jakarta.
Warga negara Pakistan yang bepergian ke Indonesia
Pakistan
Indonesia Visa elektronik (e-Visa) Visa Indonesia untuk warga negara Pakistan
Imbauan perjalanan ke Pakistan
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 3: Pertimbangkan kembali perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Mengimbau menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah
- Kementerian Luar Negeri Jerman Peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Sebelum bepergian dari Indonesia ke Pakistan, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Pakistan pada Level 3, yaitu pertimbangkan kembali perjalanan (diperbarui 15 Juni 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) mengimbau agar menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah Pakistan (diperbarui 27 Oktober 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah Pakistan (diperbarui 13 Oktober 2026). Imbauan ini ditujukan kepada warga negara masing-masing pemerintah.
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Indonesia boleh tinggal di Pakistan
Warga negara Indonesia boleh tinggal di Pakistan hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Pakistan.
Cara warga negara Indonesia mengajukan
Pengajuan e-Visa Pakistan dilakukan secara daring di portal resmi pemerintahnya; warga negara Indonesia membawa bukti persetujuannya saat bepergian.
Negara tetangga Pakistan bagi warga negara Indonesia
Iran membebaskan visa bagi warga negara Indonesia. Tiongkok dan Afganistan mewajibkan warga negara Indonesia mengurus visa sebelumnya.
Warga negara Pakistan yang bepergian ke Indonesia
Warga negara Pakistan memerlukan e-Visa untuk Indonesia, yang diajukan secara daring sebelum bepergian. Aturannya sama di kedua arah antara Indonesia dan Pakistan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah WNI perlu visa ke Pakistan?
Warga negara Indonesia memerlukan e-Visa untuk Pakistan, yang diajukan secara daring sebelum bepergian dan berlaku hingga 30 hari.
Berapa lama WNI boleh tinggal di Pakistan?
Warga negara Indonesia boleh tinggal di Pakistan hingga 30 hari dengan e-Visa.
Di mana Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia?
Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia berada di Jakarta.
Apakah warga negara Pakistan perlu visa ke Indonesia?
Warga negara Pakistan memerlukan e-Visa untuk Indonesia, yang diajukan secara daring sebelum bepergian.
Apakah WNI bisa masuk ke Pakistan tanpa visa?
Tidak; warga negara Indonesia memerlukan e-Visa untuk Pakistan.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.