Vatikan
Selandia Baru
Visa Selandia Baru untuk warga negara Vatikan
Syarat masuk
Warga negara Vatikan memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Selandia Baru, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.
- Lama tinggal maksimum
- 90 hari
- Tempat mengajukan
- Tidak ada perwakilan di negara Anda
Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index
Tempat mengajukan visa di Vatikan
Menurut data kami, Selandia Baru tidak memiliki kedutaan besar maupun konsulat di Vatikan; pengajuan biasanya melalui perwakilan di negara tetangga atau portal daring.
Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Vatikan
Selandia Baru
Vatikan Bebas visa, 90 hari Visa Vatikan untuk warga negara Selandia Baru
Imbauan perjalanan ke Selandia Baru
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 1: Tingkat kewaspadaan biasa
- Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Sebelum bepergian dari Vatikan ke Selandia Baru, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Selandia Baru pada Level 1, yaitu tingkat kewaspadaan biasa (diperbarui 28 April 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Selandia Baru (diperbarui 19 Maret 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Selandia Baru (diperbarui 13 Oktober 2026). Setiap kementerian menulis untuk warganya sendiri.
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Vatikan boleh tinggal di Selandia Baru
Warga negara Vatikan boleh tinggal di Selandia Baru hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Selandia Baru.
Cara warga negara Vatikan mengajukan
Warga negara Vatikan mengajukan ETA untuk Selandia Baru secara daring di portal resmi pemerintahnya sebelum berangkat; ETA terhubung dengan paspor yang dipakai untuk bepergian.
Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Vatikan
Warga negara Selandia Baru dapat berkunjung ke Vatikan tanpa visa hingga 90 hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Vatikan perlu visa ke Selandia Baru?
Warga negara Vatikan memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Selandia Baru, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.
Berapa lama warga negara Vatikan boleh tinggal di Selandia Baru?
Warga negara Vatikan boleh tinggal di Selandia Baru hingga 90 hari dengan ETA.
Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Vatikan?
Warga negara Selandia Baru dapat berkunjung ke Vatikan tanpa visa hingga 90 hari.
Apakah warga negara Vatikan bisa masuk ke Selandia Baru tanpa visa?
Tidak; warga negara Vatikan memerlukan ETA untuk Selandia Baru.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.