VatikanSelandia Baru

Visa Selandia Baru untuk warga negara Vatikan

Syarat masuk

Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) hingga 90 hari

Warga negara Vatikan memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Selandia Baru, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Lama tinggal maksimum
90 hari
Tempat mengajukan
Tidak ada perwakilan di negara Anda

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index

Tempat mengajukan visa di Vatikan

Menurut data kami, Selandia Baru tidak memiliki kedutaan besar maupun konsulat di Vatikan; pengajuan biasanya melalui perwakilan di negara tetangga atau portal daring.

Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Vatikan

Selandia BaruVatikan Bebas visa, 90 hari Visa Vatikan untuk warga negara Selandia Baru

Imbauan perjalanan ke Selandia Baru

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 1: Tingkat kewaspadaan biasa
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Sebelum bepergian dari Vatikan ke Selandia Baru, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Selandia Baru pada Level 1, yaitu tingkat kewaspadaan biasa (diperbarui 28 April 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Selandia Baru (diperbarui 19 Maret 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Selandia Baru (diperbarui 13 Oktober 2026). Setiap kementerian menulis untuk warganya sendiri.

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Vatikan boleh tinggal di Selandia Baru

Warga negara Vatikan boleh tinggal di Selandia Baru hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Selandia Baru.

Cara warga negara Vatikan mengajukan

Warga negara Vatikan mengajukan ETA untuk Selandia Baru secara daring di portal resmi pemerintahnya sebelum berangkat; ETA terhubung dengan paspor yang dipakai untuk bepergian.

Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Vatikan

Warga negara Selandia Baru dapat berkunjung ke Vatikan tanpa visa hingga 90 hari.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Vatikan perlu visa ke Selandia Baru?

Warga negara Vatikan memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Selandia Baru, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Berapa lama warga negara Vatikan boleh tinggal di Selandia Baru?

Warga negara Vatikan boleh tinggal di Selandia Baru hingga 90 hari dengan ETA.

Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Vatikan?

Warga negara Selandia Baru dapat berkunjung ke Vatikan tanpa visa hingga 90 hari.

Apakah warga negara Vatikan bisa masuk ke Selandia Baru tanpa visa?

Tidak; warga negara Vatikan memerlukan ETA untuk Selandia Baru.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.