Selandia Baru
Vatikan
Visa Vatikan untuk warga negara Selandia Baru
Syarat masuk
Takhta Suci tidak memiliki aturan visa sendiri: warga negara Selandia Baru masuk melalui Italia, sehingga yang berlaku bagi mereka adalah aturan masuk Italia dan Schengen.
- Lama tinggal maksimum
- 90 hari
- Tempat mengajukan
- Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya
Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index
Warga negara Vatikan yang bepergian ke Selandia Baru
Vatikan
Selandia Baru Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) Visa Selandia Baru untuk warga negara Vatikan
Imbauan perjalanan ke Vatikan
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Untuk perjalanan dari Selandia Baru ke Vatikan, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Vatikan (diperbarui 13 Oktober 2026). Imbauan ini ditujukan kepada warga negara masing-masing pemerintah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Vatikan?
Takhta Suci tidak memiliki aturan visa sendiri: warga negara Selandia Baru masuk melalui Italia, sehingga yang berlaku bagi mereka adalah aturan masuk Italia dan Schengen.
Apakah warga negara Vatikan perlu visa ke Selandia Baru?
Sebelum terbang ke Selandia Baru, warga negara Vatikan harus mengajukan ETA secara daring; kunjungan hingga 90 hari diizinkan.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.