Tiongkok
Indonesia
Visa Indonesia untuk warga negara Tiongkok
Syarat masuk
Warga negara Tiongkok dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Indonesia, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari.
- Lama tinggal maksimum
- 30 hari
- Tempat mengajukan
- Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya
Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index · Pastikan di kemlu.go.id
Warga negara Indonesia yang bepergian ke Tiongkok
Indonesia
Tiongkok Wajib visa Visa Tiongkok untuk WNI
Imbauan perjalanan ke Indonesia
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
- Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Sebelum bepergian dari Tiongkok ke Indonesia, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Indonesia pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 6 Juli 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Indonesia (diperbarui 18 September 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Indonesia (diperbarui 15 Oktober 2026). Imbauan ini ditujukan kepada warga negara masing-masing pemerintah.
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Tiongkok boleh tinggal di Indonesia
Warga negara Tiongkok boleh tinggal di Indonesia hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Indonesia.
Cara warga negara Tiongkok mengajukan
Warga negara Tiongkok menerima visa Indonesia di pintu masuk, jadi siapkan paspor, biayanya, dan dokumen yang mungkin diminta petugas, misalnya tiket pulang.
Negara tetangga Indonesia bagi warga negara Tiongkok
Malaysia membebaskan visa bagi warga negara Tiongkok. Papua Nugini mewajibkan warga negara Tiongkok mengurus visa sebelumnya.
Warga negara Indonesia yang bepergian ke Tiongkok
Warga negara Indonesia wajib memiliki visa Tiongkok yang diurus sebelum berangkat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Tiongkok perlu visa ke Indonesia?
Warga negara Tiongkok dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Indonesia, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari.
Berapa lama warga negara Tiongkok boleh tinggal di Indonesia?
Warga negara Tiongkok boleh tinggal di Indonesia hingga 30 hari dengan visa saat kedatangan.
Apakah WNI perlu visa ke Tiongkok?
Warga negara Indonesia wajib memiliki visa Tiongkok yang diurus sebelum berangkat.
Apakah warga negara Tiongkok bisa masuk ke Indonesia tanpa visa?
Tidak; warga negara Tiongkok memerlukan visa saat kedatangan di Indonesia.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.