SingapuraSelandia Baru

Visa Selandia Baru untuk warga negara Singapura

Syarat masuk

Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) hingga 90 hari

Warga negara Singapura memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Selandia Baru, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Lama tinggal maksimum
90 hari
Tempat mengajukan
1 perwakilan

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index · Pastikan di mfat.govt.nz

Tempat mengajukan visa di Singapura

  • Komisi Tinggi Selandia Baru di Singapore

    Komisi Tinggi · Singapore

    George Street 1, 049145 Singapore

    Hari ini · Tutup

Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Singapura

Selandia BaruSingapura Bebas visa, 90 hari Visa Singapura untuk warga negara Selandia Baru

Imbauan perjalanan ke Selandia Baru

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 1: Tingkat kewaspadaan biasa
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Sebelum bepergian dari Singapura ke Selandia Baru, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Selandia Baru pada Level 1, yaitu tingkat kewaspadaan biasa (diperbarui 28 April 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Selandia Baru (diperbarui 19 Maret 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Selandia Baru (diperbarui 13 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Singapura boleh tinggal di Selandia Baru

Warga negara Singapura boleh tinggal di Selandia Baru hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Selandia Baru.

Cara warga negara Singapura mengajukan

Warga negara Singapura mengajukan ETA untuk Selandia Baru secara daring di portal resmi pemerintahnya sebelum berangkat; ETA terhubung dengan paspor yang dipakai untuk bepergian.

Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Singapura

Warga negara Selandia Baru dapat berkunjung ke Singapura tanpa visa hingga 90 hari.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Singapura perlu visa ke Selandia Baru?

Warga negara Singapura memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Selandia Baru, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Berapa lama warga negara Singapura boleh tinggal di Selandia Baru?

Warga negara Singapura boleh tinggal di Selandia Baru hingga 90 hari dengan ETA.

Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Singapura?

Warga negara Selandia Baru dapat berkunjung ke Singapura tanpa visa hingga 90 hari.

Apakah warga negara Singapura bisa masuk ke Selandia Baru tanpa visa?

Tidak; warga negara Singapura memerlukan ETA untuk Selandia Baru.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.