Selandia Baru
Saint Lucia
Visa Saint Lucia untuk warga negara Selandia Baru
Syarat masuk
Saint Lucia membebaskan visa bagi warga negara Selandia Baru untuk kunjungan hingga 42 hari.
- Lama tinggal maksimum
- 42 hari
- Tempat mengajukan
- Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya
Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index
Warga negara Saint Lucia yang bepergian ke Selandia Baru
Saint Lucia
Selandia Baru Wajib visa Visa Selandia Baru untuk warga negara Saint Lucia
Imbauan perjalanan ke Saint Lucia
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
- Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Warga negara Selandia Baru yang merencanakan perjalanan ke Saint Lucia dapat membandingkan penilaian kementerian luar negeri: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Saint Lucia pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 9 Juli 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Saint Lucia (diperbarui 10 Desember 2025), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Saint Lucia (diperbarui 13 Oktober 2026).
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Saint Lucia
Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Saint Lucia hingga 42 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Saint Lucia.
Warga negara Saint Lucia yang bepergian ke Selandia Baru
Warga negara Saint Lucia wajib memiliki visa Selandia Baru yang diurus sebelum berangkat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Saint Lucia?
Saint Lucia membebaskan visa bagi warga negara Selandia Baru untuk kunjungan hingga 42 hari.
Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Saint Lucia?
Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Saint Lucia hingga 42 hari.
Apakah warga negara Saint Lucia perlu visa ke Selandia Baru?
Warga negara Saint Lucia wajib memiliki visa Selandia Baru yang diurus sebelum berangkat.
Apakah warga negara Selandia Baru bisa masuk ke Saint Lucia tanpa visa?
Ya, warga negara Selandia Baru dapat masuk ke Saint Lucia tanpa visa dan tinggal hingga 42 hari.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.