Selandia Baru
Pakistan
Visa Pakistan untuk warga negara Selandia Baru
Syarat masuk
Pakistan mewajibkan visa bagi warga negara Selandia Baru, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.
- Lama tinggal maksimum
- 30 hari
- Tempat mengajukan
- 1 perwakilan
Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index · Pastikan di pakistanhc.org.nz
Perwakilan Pakistan di Selandia Baru
- Komisi Tinggi Republik Islam Pakistan di Wellington
Onslow Road 182, 6035 Wellington
Pakistan memiliki satu perwakilan di Selandia Baru, dengan kedutaan besarnya di Wellington.
Warga negara Pakistan yang bepergian ke Selandia Baru
Pakistan
Selandia Baru Wajib visa Visa Selandia Baru untuk warga negara Pakistan
Imbauan perjalanan ke Pakistan
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 3: Pertimbangkan kembali perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Mengimbau menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah
- Kementerian Luar Negeri Jerman Peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Sebelum bepergian dari Selandia Baru ke Pakistan, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Pakistan pada Level 3, yaitu pertimbangkan kembali perjalanan (diperbarui 15 Juni 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) mengimbau agar menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah Pakistan (diperbarui 27 Oktober 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah Pakistan (diperbarui 13 Oktober 2026).
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Pakistan
Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Pakistan hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Pakistan.
Cara warga negara Selandia Baru mengajukan
Pengajuan e-Visa Pakistan dilakukan secara daring di portal resmi pemerintahnya; warga negara Selandia Baru membawa bukti persetujuannya saat bepergian.
Negara tetangga Pakistan bagi warga negara Selandia Baru
Tiongkok membebaskan visa bagi warga negara Selandia Baru. Afganistan mewajibkan warga negara Selandia Baru mengurus visa sebelumnya.
Warga negara Pakistan yang bepergian ke Selandia Baru
Warga negara Pakistan wajib memiliki visa Selandia Baru yang diurus sebelum berangkat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Pakistan?
Pakistan mewajibkan visa bagi warga negara Selandia Baru, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.
Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Pakistan?
Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Pakistan hingga 30 hari dengan e-Visa.
Di mana Kedutaan Besar Pakistan di Selandia Baru?
Kedutaan Besar Pakistan di Selandia Baru berada di Wellington.
Apakah warga negara Pakistan perlu visa ke Selandia Baru?
Warga negara Pakistan wajib memiliki visa Selandia Baru yang diurus sebelum berangkat.
Apakah warga negara Selandia Baru bisa masuk ke Pakistan tanpa visa?
Tidak; warga negara Selandia Baru memerlukan e-Visa untuk Pakistan.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.