PakistanSelandia Baru

Visa Selandia Baru untuk warga negara Pakistan

Syarat masuk

Wajib visa

Warga negara Pakistan harus mengurus visa sebelum bepergian ke Selandia Baru.

Tempat mengajukan
Tidak ada perwakilan di negara Anda

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index

Tempat warga negara Pakistan mengajukan visa Selandia Baru

Menurut data kami, Selandia Baru tidak memiliki kedutaan besar maupun konsulat di Pakistan; pengajuan biasanya melalui perwakilan di negara tetangga atau portal daring.

Selandia Baru melayani Pakistan dari luar negeri: daftar diplomatik resmi menyebut Kedutaan Besar Selandia Baru di Kolombo (Sri Lanka, 3.060 km dari Islamabad) sebagai perwakilan yang wilayah kerjanya mencakup Pakistan. Perwakilan Selandia Baru lainnya yang terdekat dari Islamabad berada di New Delhi, India (693 km), Kathmandu, Nepal (1.349 km), dan Dubai, Uni Emirat Arab (1.958 km). Perwakilan mana yang menerima pengajuan dari penduduk Pakistan ditentukan oleh Selandia Baru, jadi pastikan hal ini ke perwakilan tersebut atau portal visa resmi sebelum membuat janji temu.

Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Pakistan

Selandia BaruPakistan Visa elektronik (e-Visa) Visa Pakistan untuk warga negara Selandia Baru

Imbauan perjalanan ke Selandia Baru

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 1: Tingkat kewaspadaan biasa
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Warga negara Pakistan yang merencanakan perjalanan ke Selandia Baru dapat membandingkan penilaian kementerian luar negeri: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Selandia Baru pada Level 1, yaitu tingkat kewaspadaan biasa (diperbarui 28 April 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Selandia Baru (diperbarui 19 Maret 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Selandia Baru (diperbarui 13 Oktober 2026). Setiap kementerian menulis untuk warganya sendiri.

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Pakistan boleh tinggal di Selandia Baru

Lama tinggal warga negara Pakistan di Selandia Baru ditentukan oleh visa yang diterbitkan, dan jenis visa harus sesuai dengan tujuan perjalanan.

Cara warga negara Pakistan mengajukan

Selandia Baru tidak memiliki kedutaan besar maupun konsulat karier di Pakistan. Warga negara Pakistan mengajukan melalui perwakilan Selandia Baru yang wilayah akreditasinya mencakup Pakistan; portal visa resmi Selandia Baru menyebutkan tempat yang tepat.

Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Pakistan

Pakistan mewajibkan visa bagi warga negara Selandia Baru, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Pakistan perlu visa ke Selandia Baru?

Warga negara Pakistan harus mengurus visa sebelum bepergian ke Selandia Baru.

Apakah ada kedutaan besar Selandia Baru di Pakistan?

Tidak. Selandia Baru tidak memiliki kedutaan besar di Pakistan. Menurut daftar diplomatik resmi, Pakistan termasuk wilayah kerja Kedutaan Besar Selandia Baru di Kolombo (Sri Lanka).

Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Pakistan?

Pakistan mewajibkan visa bagi warga negara Selandia Baru, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.

Apakah warga negara Pakistan bisa masuk ke Selandia Baru tanpa visa?

Tidak; warga negara Pakistan memerlukan visa Selandia Baru yang diurus sebelumnya.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.