Selandia BaruHong Kong

Visa Hong Kong untuk warga negara Selandia Baru

Syarat masuk

Bebas visa hingga 90 hari

Warga negara Selandia Baru dapat berkunjung ke Hong Kong tanpa visa hingga 90 hari.

Lama tinggal maksimum
90 hari
Tempat mengajukan
Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index

Warga negara Hong Kong yang bepergian ke Selandia Baru

Hong KongSelandia Baru Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) Visa Selandia Baru untuk warga negara Hong Kong

Imbauan perjalanan ke Hong Kong

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Untuk perjalanan dari Selandia Baru ke Hong Kong, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Hong Kong pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 3 September 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Hong Kong (diperbarui 1 April 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Hong Kong (diperbarui 13 Oktober 2026). Imbauan ini ditujukan kepada warga negara masing-masing pemerintah.

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Hong Kong

Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Hong Kong hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Hong Kong.

Warga negara Hong Kong yang bepergian ke Selandia Baru

Warga negara Hong Kong tidak memerlukan visa untuk Selandia Baru, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Hong Kong?

Warga negara Selandia Baru dapat berkunjung ke Hong Kong tanpa visa hingga 90 hari.

Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Hong Kong?

Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Hong Kong hingga 90 hari.

Apakah warga negara Hong Kong perlu visa ke Selandia Baru?

Warga negara Hong Kong tidak memerlukan visa untuk Selandia Baru, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.

Apakah warga negara Selandia Baru bisa masuk ke Hong Kong tanpa visa?

Ya, warga negara Selandia Baru dapat masuk ke Hong Kong tanpa visa dan tinggal hingga 90 hari.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.