Pantai GadingMaladewa

Visa Maladewa untuk warga negara Pantai Gading

Syarat masuk

Visa saat kedatangan (VoA) hingga 30 hari

Warga negara Pantai Gading dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Maladewa, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari.

Lama tinggal maksimum
30 hari
Tempat mengajukan
Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya

Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index

Warga negara Maladewa yang bepergian ke Pantai Gading

MaladewaPantai Gading Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) Visa Pantai Gading untuk warga negara Maladewa

Imbauan perjalanan ke Maladewa

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Sebelum bepergian dari Pantai Gading ke Maladewa, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Maladewa pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 6 Oktober 2025), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Maladewa (diperbarui 12 Agustus 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Maladewa (diperbarui 13 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Maladewa

Warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Maladewa hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Maladewa.

Cara warga negara Pantai Gading mengajukan

Warga negara Pantai Gading menerima visa Maladewa di pintu masuk, jadi siapkan paspor, biayanya, dan dokumen yang mungkin diminta petugas, misalnya tiket pulang.

Warga negara Maladewa yang bepergian ke Pantai Gading

Warga negara Maladewa memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Pantai Gading, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Pantai Gading perlu visa ke Maladewa?

Warga negara Pantai Gading dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Maladewa, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari.

Berapa lama warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Maladewa?

Warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Maladewa hingga 30 hari dengan visa saat kedatangan.

Apakah warga negara Maladewa perlu visa ke Pantai Gading?

Warga negara Maladewa memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Pantai Gading, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Apakah warga negara Pantai Gading bisa masuk ke Maladewa tanpa visa?

Tidak; warga negara Pantai Gading memerlukan visa saat kedatangan di Maladewa.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.