MaladewaPantai Gading

Visa Pantai Gading untuk warga negara Maladewa

Syarat masuk

Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) hingga 90 hari

Warga negara Maladewa memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Pantai Gading, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Lama tinggal maksimum
90 hari
Tempat mengajukan
Tidak ada perwakilan di negara Anda

Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index

Tempat mengajukan visa di Maladewa

Menurut data kami, Pantai Gading tidak memiliki kedutaan besar maupun konsulat di Maladewa; pengajuan biasanya melalui perwakilan di negara tetangga atau portal daring.

Warga negara Pantai Gading yang bepergian ke Maladewa

Pantai GadingMaladewa Visa saat kedatangan (VoA) Visa Maladewa untuk warga negara Pantai Gading

Imbauan perjalanan ke Pantai Gading

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Warga negara Maladewa yang merencanakan perjalanan ke Pantai Gading dapat membandingkan penilaian kementerian luar negeri: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Pantai Gading pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 17 Februari 2026) dan Kementerian Luar Negeri Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah Pantai Gading (diperbarui 13 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Maladewa boleh tinggal di Pantai Gading

Warga negara Maladewa boleh tinggal di Pantai Gading hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Pantai Gading.

Cara warga negara Maladewa mengajukan

Warga negara Maladewa mengajukan ETA untuk Pantai Gading secara daring di portal resmi pemerintahnya sebelum berangkat; ETA terhubung dengan paspor yang dipakai untuk bepergian.

Negara tetangga Pantai Gading bagi warga negara Maladewa

Ghana dan Mali mewajibkan warga negara Maladewa mengurus visa sebelumnya.

Warga negara Pantai Gading yang bepergian ke Maladewa

Maladewa memberikan visa saat kedatangan kepada warga negara Pantai Gading untuk kunjungan hingga 30 hari, sehingga tidak ada yang perlu diurus sebelum berangkat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Maladewa perlu visa ke Pantai Gading?

Warga negara Maladewa memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Pantai Gading, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Berapa lama warga negara Maladewa boleh tinggal di Pantai Gading?

Warga negara Maladewa boleh tinggal di Pantai Gading hingga 90 hari dengan ETA.

Apakah warga negara Pantai Gading perlu visa ke Maladewa?

Maladewa memberikan visa saat kedatangan kepada warga negara Pantai Gading untuk kunjungan hingga 30 hari, sehingga tidak ada yang perlu diurus sebelum berangkat.

Apakah warga negara Maladewa bisa masuk ke Pantai Gading tanpa visa?

Tidak; warga negara Maladewa memerlukan ETA untuk Pantai Gading.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.