Monako
Selandia Baru
Visa Selandia Baru untuk warga negara Monako
Syarat masuk
Warga negara Monako memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Selandia Baru, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.
- Lama tinggal maksimum
- 90 hari
- Tempat mengajukan
- Tidak ada perwakilan di negara Anda
Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index
Tempat mengajukan visa di Monako
Menurut data kami, Selandia Baru tidak memiliki kedutaan besar maupun konsulat di Monako; pengajuan biasanya melalui perwakilan di negara tetangga atau portal daring.
Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Monako
Selandia Baru
Monako Bebas visa, 90 hari Visa Monako untuk warga negara Selandia Baru
Imbauan perjalanan ke Selandia Baru
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 1: Tingkat kewaspadaan biasa
- Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Sebelum bepergian dari Monako ke Selandia Baru, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Selandia Baru pada Level 1, yaitu tingkat kewaspadaan biasa (diperbarui 28 April 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Selandia Baru (diperbarui 19 Maret 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Selandia Baru (diperbarui 13 Oktober 2026). Imbauan ini ditujukan kepada warga negara masing-masing pemerintah.
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Monako boleh tinggal di Selandia Baru
Warga negara Monako boleh tinggal di Selandia Baru hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Selandia Baru.
Cara warga negara Monako mengajukan
Warga negara Monako mengajukan ETA untuk Selandia Baru secara daring di portal resmi pemerintahnya sebelum berangkat; ETA terhubung dengan paspor yang dipakai untuk bepergian.
Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Monako
Untuk kunjungan ke Monako hingga 90 hari, warga negara Selandia Baru tidak perlu mengurus visa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Monako perlu visa ke Selandia Baru?
Warga negara Monako memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Selandia Baru, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.
Berapa lama warga negara Monako boleh tinggal di Selandia Baru?
Warga negara Monako boleh tinggal di Selandia Baru hingga 90 hari dengan ETA.
Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Monako?
Untuk kunjungan ke Monako hingga 90 hari, warga negara Selandia Baru tidak perlu mengurus visa.
Apakah warga negara Monako bisa masuk ke Selandia Baru tanpa visa?
Tidak; warga negara Monako memerlukan ETA untuk Selandia Baru.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.