Indonesia
Qatar
Visa Qatar untuk warga negara Indonesia
Syarat masuk
Warga negara Indonesia dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Qatar, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari.
- Lama tinggal maksimum
- 30 hari
- Tempat mengajukan
- Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya
Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index · Pastikan di jakarta.embassy.qa
Warga negara Qatar yang bepergian ke Indonesia
Qatar
Indonesia Visa saat kedatangan (VoA) Visa Indonesia untuk warga negara Qatar
Imbauan perjalanan ke Qatar
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 3: Pertimbangkan kembali perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Untuk perjalanan dari Indonesia ke Qatar, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Qatar pada Level 3, yaitu pertimbangkan kembali perjalanan (diperbarui 22 Oktober 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Qatar (diperbarui 27 Oktober 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Qatar (diperbarui 29 Oktober 2026). Setiap kementerian menulis untuk warganya sendiri.
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Indonesia boleh tinggal di Qatar
Warga negara Indonesia boleh tinggal di Qatar hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Qatar.
Cara warga negara Indonesia mengajukan
Warga negara Indonesia menerima visa Qatar di pintu masuk, jadi siapkan paspor, biayanya, dan dokumen yang mungkin diminta petugas, misalnya tiket pulang.
Warga negara Qatar yang bepergian ke Indonesia
Warga negara Qatar dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Indonesia, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari. Aturannya sama di kedua arah antara Indonesia dan Qatar.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah WNI perlu visa ke Qatar?
Warga negara Indonesia dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Qatar, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari.
Berapa lama WNI boleh tinggal di Qatar?
Warga negara Indonesia boleh tinggal di Qatar hingga 30 hari dengan visa saat kedatangan.
Apakah warga negara Qatar perlu visa ke Indonesia?
Warga negara Qatar dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Indonesia, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari.
Apakah WNI bisa masuk ke Qatar tanpa visa?
Tidak; warga negara Indonesia memerlukan visa saat kedatangan di Qatar.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.