IndonesiaMadagaskar

Visa Madagaskar untuk warga negara Indonesia

Syarat masuk

Visa saat kedatangan (VoA) hingga 90 hari

Madagaskar memberikan visa saat kedatangan kepada warga negara Indonesia untuk kunjungan hingga 90 hari, sehingga tidak ada yang perlu diurus sebelum berangkat.

Lama tinggal maksimum
90 hari
Tempat mengajukan
Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya

Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index

Warga negara Madagaskar yang bepergian ke Indonesia

MadagaskarIndonesia Visa elektronik (e-Visa) Visa Indonesia untuk warga negara Madagaskar

Imbauan perjalanan ke Madagaskar

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Sebelum bepergian dari Indonesia ke Madagaskar, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Madagaskar pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 4 Desember 2025), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Madagaskar (diperbarui 9 September 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Madagaskar (diperbarui 16 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Indonesia boleh tinggal di Madagaskar

Warga negara Indonesia boleh tinggal di Madagaskar hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Madagaskar.

Cara warga negara Indonesia mengajukan

Warga negara Indonesia menerima visa Madagaskar di pintu masuk, jadi siapkan paspor, biayanya, dan dokumen yang mungkin diminta petugas, misalnya tiket pulang.

Warga negara Madagaskar yang bepergian ke Indonesia

Indonesia mewajibkan visa bagi warga negara Madagaskar, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah WNI perlu visa ke Madagaskar?

Madagaskar memberikan visa saat kedatangan kepada warga negara Indonesia untuk kunjungan hingga 90 hari, sehingga tidak ada yang perlu diurus sebelum berangkat.

Berapa lama WNI boleh tinggal di Madagaskar?

Warga negara Indonesia boleh tinggal di Madagaskar hingga 90 hari dengan visa saat kedatangan.

Apakah warga negara Madagaskar perlu visa ke Indonesia?

Indonesia mewajibkan visa bagi warga negara Madagaskar, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa.

Apakah WNI bisa masuk ke Madagaskar tanpa visa?

Tidak; warga negara Indonesia memerlukan visa saat kedatangan di Madagaskar.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.