IndonesiaIndia

Visa India untuk warga negara Indonesia

Syarat masuk

Visa elektronik (e-Visa) hingga 30 hari

India mewajibkan visa bagi warga negara Indonesia, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.

Lama tinggal maksimum
30 hari
Tempat mengajukan
3 perwakilan

Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index · Pastikan di indianembassyjakarta.gov.in

Perwakilan India di Indonesia

  • Kedutaan Besar Republik India di Jakarta

    Kedutaan Besar · Jakarta

    Jalan Hajjah R. Rasuna Said, Jakarta

    Hari ini 08:30–12:30, 13:15–17:15
  • Konsulat Jenderal Republik India di Medan

    Konsulat Jenderal · Medan

    19, Jl. Uskup Agung A., Sugiopranoto - Medan-20152, Indonesia

  • Konsulat Jenderal Republik India di Denpasar

    Konsulat Jenderal · Denpasar

    Raya Puputan 163, Denpasar

Semua perwakilan India di Indonesia

India memiliki 3 perwakilan di Indonesia, dengan kedutaan besarnya di Jakarta. Konsulat: Medan dan Denpasar.

Warga negara India yang bepergian ke Indonesia

IndiaIndonesia Visa saat kedatangan (VoA) Visa Indonesia untuk warga negara India

Imbauan perjalanan ke India

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Mengimbau menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Sebelum bepergian dari Indonesia ke India, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan India pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 15 Juni 2025), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) mengimbau agar menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah India (diperbarui 7 Oktober 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah India (diperbarui 14 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Indonesia boleh tinggal di India

Warga negara Indonesia boleh tinggal di India hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke India.

Cara warga negara Indonesia mengajukan

Pengajuan e-Visa India dilakukan secara daring di portal resmi pemerintahnya; warga negara Indonesia membawa bukti persetujuannya saat bepergian.

Negara tetangga India bagi warga negara Indonesia

Myanmar membebaskan visa bagi warga negara Indonesia. Tiongkok mewajibkan warga negara Indonesia mengurus visa sebelumnya.

Warga negara India yang bepergian ke Indonesia

Warga negara India menerima visa Indonesia di pintu masuk perbatasan; visa itu berlaku hingga 30 hari.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah WNI perlu visa ke India?

India mewajibkan visa bagi warga negara Indonesia, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.

Berapa lama WNI boleh tinggal di India?

Warga negara Indonesia boleh tinggal di India hingga 30 hari dengan e-Visa.

Di mana Kedutaan Besar India di Indonesia?

Kedutaan Besar India di Indonesia berada di Jakarta; ada juga konsulat di Medan dan Denpasar.

Apakah warga negara India perlu visa ke Indonesia?

Warga negara India menerima visa Indonesia di pintu masuk perbatasan; visa itu berlaku hingga 30 hari.

Apakah WNI bisa masuk ke India tanpa visa?

Tidak; warga negara Indonesia memerlukan e-Visa untuk India.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.