SwissIndonesia

Kedutaan Besar dan Konsulat Swiss di Indonesia

  • 1 kedutaan besar
  • 1 konsulat
  • 2 konsulat kehormatan

Swiss diwakili di Indonesia oleh 4 perwakilan: kedutaan besar di Jakarta; konsulat di Denpasar; dan 2 konsulat kehormatan di Makassar dan Denpasar. Warga negara Indonesia wajib memiliki visa Swiss yang diurus sebelum berangkat.

Peta: 4 perwakilan Swiss di Indonesia

Peta: 4 perwakilan Swiss di Indonesia

Kedutaan Besar Swiss di Jakarta

Kedutaan Besar Swiss di Jakarta menjalankan hubungan diplomatik Swiss dengan Indonesia dari alamat Jl.H.R. Rasuna Said, Blok X 3/2, Kuningan, Jakarta-Selatan 12950. Kepala perwakilan yang tercatat adalah Konstantin Obolensky. Nomor telepon dan situs webnya tercantum di halamannya.

Konsulat Swiss di Indonesia

Swiss juga memiliki konsulat di Denpasar. Konsulat seperti ini biasanya memperpanjang paspor dan menerima pengajuan visa untuk wilayahnya.

Konsulat kehormatan Swiss di Indonesia

Swiss memiliki 2 konsulat kehormatan di Indonesia, yaitu di Makassar dan Denpasar; konsul kehormatan bekerja paruh waktu dan biasanya tidak dapat menerbitkan visa maupun paspor.

Visa Swiss untuk warga negara Indonesia

IndonesiaSwiss Wajib visa Visa Swiss untuk WNI

SwissIndonesia Visa saat kedatangan (VoA) Visa Indonesia untuk warga negara Swiss

Warga negara Indonesia harus mengurus visa sebelum bepergian ke Swiss. Di Indonesia, pengajuan visa ditujukan ke Kedutaan Besar Swiss di Jakarta atau konsulatnya di Denpasar, atau ke pusat layanan visa yang ditunjuk Swiss.

Perwakilan RI di Swiss

Perwakilan RI di Swiss (2)

Sebaliknya, Indonesia diwakili di Swiss oleh KBRI Bern dan satu perwakilan lain.

Perlu diketahui

Swiss di Indonesia

Di seluruh dunia, Swiss memiliki 317 perwakilan di 136 negara; 4 di antaranya berada di Indonesia.

Perjalanan ke Indonesia bagi warga negara Swiss

Warga negara Swiss dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Indonesia, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari. Di Indonesia, warga negara Swiss dapat menghubungi Kedutaan Besar Swiss untuk urusan paspor dan bantuan darurat.

Kapan perwakilan Swiss di Indonesia tutup

Perwakilan Swiss di Indonesia tutup pada hari libur nasional Indonesia; yang terdekat adalah Jumat, 25 Desember 2026 (Hari Raya Natal); Jumat, 1 Januari 2027 (Tahun Baru Masehi); dan Jumat, 26 Maret 2027 (Wafat Yesus Kristus). Perwakilan-perwakilan ini biasanya juga tutup pada sebagian hari libur Swiss, misalnya Jumat, 25 Desember 2026 (Hari Natal, Weihnachten).

Pertanyaan yang sering diajukan

Di mana Kedutaan Besar Swiss di Indonesia?

Kedutaan Besar Swiss berada di Jakarta, di Jl.H.R. Rasuna Said, Blok X 3/2, Kuningan, Jakarta-Selatan 12950.

Apakah Swiss memiliki konsulat di Indonesia?

Ya, Swiss memiliki konsulat di Denpasar. Swiss juga memiliki 2 konsulat kehormatan di Makassar dan Denpasar.

Apakah WNI perlu visa ke Swiss?

Swiss mewajibkan warga negara Indonesia memiliki visa yang diterbitkan sebelum perjalanan.

Apakah warga negara Swiss perlu visa ke Indonesia?

Warga negara Swiss menerima visa Indonesia di pintu masuk perbatasan; visa itu berlaku hingga 30 hari.

Apakah ada KBRI di Swiss?

Ya, KBRI berada di Bern, ditambah satu perwakilan lain di Swiss.