Komisi Tinggi Republik Pantai Gading di Suva
Buka 24 jam- Alamat
- Ma'afu Street 12, Suva
Pantai Gading
Fiji
1 kedutaan besar
Di Fiji, Pantai Gading memiliki kedutaan besar di Suva. Warga negara Fiji tidak memerlukan visa untuk Pantai Gading, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.
Pantai Gading menempatkan kedutaan besarnya di Suva, ibu kota negara itu; alamat yang tercatat adalah Ma'afu Street 12, Suva.
Fiji
Pantai Gading Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) Visa Pantai Gading untuk warga negara Fiji
Pantai Gading
Fiji Wajib visa Visa Fiji untuk warga negara Pantai Gading
Sebelum terbang ke Pantai Gading, warga negara Fiji harus mengajukan ETA secara daring; kunjungan hingga 90 hari diizinkan. Pengajuannya dilakukan secara daring di portal resmi Pantai Gading, bukan di Kedutaan Besar Pantai Gading.
Fiji tidak memiliki perwakilan yang tercatat di Pantai Gading; warga negara Fiji di sana dilayani oleh kedutaan besar yang terakreditasi dari negara lain.
Di seluruh dunia, Pantai Gading memiliki 70 perwakilan di 47 negara; satu di antaranya berada di Fiji.
Warga negara Pantai Gading wajib memiliki visa Fiji yang diurus sebelum berangkat. Di Fiji, warga negara Pantai Gading dapat menghubungi Kedutaan Besar Pantai Gading untuk urusan paspor dan bantuan darurat.
Kedutaan Besar Pantai Gading berada di Suva, di Ma'afu Street 12, Suva.
Warga negara Fiji memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Pantai Gading, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.
Warga negara Pantai Gading wajib memiliki visa Fiji yang diurus sebelum berangkat.
Belum ada perwakilan Fiji di Pantai Gading yang tercatat.