YordaniaMikronesia

Visa Mikronesia untuk warga negara Yordania

Syarat masuk

Bebas visa hingga 30 hari

Warga negara Yordania dapat berkunjung ke Mikronesia tanpa visa hingga 30 hari.

Lama tinggal maksimum
30 hari
Tempat mengajukan
Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index

Warga negara Mikronesia yang bepergian ke Yordania

MikronesiaYordania Wajib visa Visa Yordania untuk warga negara Mikronesia

Imbauan perjalanan ke Mikronesia

  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Untuk perjalanan dari Yordania ke Mikronesia, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Mikronesia (diperbarui 13 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Yordania boleh tinggal di Mikronesia

Warga negara Yordania boleh tinggal di Mikronesia hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Mikronesia.

Warga negara Mikronesia yang bepergian ke Yordania

Yordania mewajibkan warga negara Mikronesia memiliki visa yang diterbitkan sebelum perjalanan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Yordania perlu visa ke Mikronesia?

Warga negara Yordania dapat berkunjung ke Mikronesia tanpa visa hingga 30 hari.

Berapa lama warga negara Yordania boleh tinggal di Mikronesia?

Warga negara Yordania boleh tinggal di Mikronesia hingga 30 hari.

Apakah warga negara Mikronesia perlu visa ke Yordania?

Yordania mewajibkan warga negara Mikronesia memiliki visa yang diterbitkan sebelum perjalanan.

Apakah warga negara Yordania bisa masuk ke Mikronesia tanpa visa?

Ya, warga negara Yordania dapat masuk ke Mikronesia tanpa visa dan tinggal hingga 30 hari.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.