Vanuatu
Mikronesia
Visa Mikronesia untuk warga negara Vanuatu
Syarat masuk
Untuk kunjungan ke Mikronesia hingga 30 hari, warga negara Vanuatu tidak perlu mengurus visa.
- Lama tinggal maksimum
- 30 hari
- Tempat mengajukan
- Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya
Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index
Warga negara Mikronesia yang bepergian ke Vanuatu
Mikronesia
Vanuatu Bebas visa, 120 hari Visa Vanuatu untuk warga negara Mikronesia
Imbauan perjalanan ke Mikronesia
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Untuk perjalanan dari Vanuatu ke Mikronesia, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Mikronesia (diperbarui 13 Oktober 2026).
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Vanuatu boleh tinggal di Mikronesia
Warga negara Vanuatu boleh tinggal di Mikronesia hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Mikronesia.
Warga negara Mikronesia yang bepergian ke Vanuatu
Warga negara Mikronesia dapat berkunjung ke Vanuatu tanpa visa hingga 120 hari. Aturannya sama di kedua arah antara Vanuatu dan Mikronesia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Vanuatu perlu visa ke Mikronesia?
Untuk kunjungan ke Mikronesia hingga 30 hari, warga negara Vanuatu tidak perlu mengurus visa.
Berapa lama warga negara Vanuatu boleh tinggal di Mikronesia?
Warga negara Vanuatu boleh tinggal di Mikronesia hingga 30 hari.
Apakah warga negara Mikronesia perlu visa ke Vanuatu?
Warga negara Mikronesia dapat berkunjung ke Vanuatu tanpa visa hingga 120 hari.
Apakah warga negara Vanuatu bisa masuk ke Mikronesia tanpa visa?
Ya, warga negara Vanuatu dapat masuk ke Mikronesia tanpa visa dan tinggal hingga 30 hari.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.