Sri Lanka
Pakistan
Visa Pakistan untuk warga negara Sri Lanka
Syarat masuk
Warga negara Sri Lanka memerlukan visa untuk Pakistan, yang dapat diajukan secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.
- Lama tinggal maksimum
- 30 hari
- Tempat mengajukan
- 1 perwakilan
Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index · Pastikan di pakistanhc.lk
Perwakilan Pakistan di Sri Lanka
- Komisi Tinggi Republik Islam Pakistan di Kolombo
Bullers Lane 42-44, Colombo
Pakistan memiliki satu perwakilan di Sri Lanka, dengan kedutaan besarnya di Kolombo.
Warga negara Pakistan yang bepergian ke Sri Lanka
Pakistan
Sri Lanka Visa saat kedatangan (VoA) Visa Sri Lanka untuk warga negara Pakistan
Imbauan perjalanan ke Pakistan
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 3: Pertimbangkan kembali perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Mengimbau menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah
- Kementerian Luar Negeri Jerman Peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Untuk perjalanan dari Sri Lanka ke Pakistan, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Pakistan pada Level 3, yaitu pertimbangkan kembali perjalanan (diperbarui 15 Juni 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) mengimbau agar menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah Pakistan (diperbarui 27 Oktober 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah Pakistan (diperbarui 13 Oktober 2026). Imbauan ini ditujukan kepada warga negara masing-masing pemerintah.
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Sri Lanka boleh tinggal di Pakistan
Warga negara Sri Lanka boleh tinggal di Pakistan hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Pakistan.
Cara warga negara Sri Lanka mengajukan
Pengajuan e-Visa Pakistan dilakukan secara daring di portal resmi pemerintahnya; warga negara Sri Lanka membawa bukti persetujuannya saat bepergian.
Negara tetangga Pakistan bagi warga negara Sri Lanka
Tiongkok dan Afganistan mewajibkan warga negara Sri Lanka mengurus visa sebelumnya.
Warga negara Pakistan yang bepergian ke Sri Lanka
Warga negara Pakistan dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Sri Lanka, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Sri Lanka perlu visa ke Pakistan?
Warga negara Sri Lanka memerlukan visa untuk Pakistan, yang dapat diajukan secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.
Berapa lama warga negara Sri Lanka boleh tinggal di Pakistan?
Warga negara Sri Lanka boleh tinggal di Pakistan hingga 30 hari dengan e-Visa.
Di mana Kedutaan Besar Pakistan di Sri Lanka?
Kedutaan Besar Pakistan di Sri Lanka berada di Kolombo.
Apakah warga negara Pakistan perlu visa ke Sri Lanka?
Warga negara Pakistan dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Sri Lanka, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari.
Apakah warga negara Sri Lanka bisa masuk ke Pakistan tanpa visa?
Tidak; warga negara Sri Lanka memerlukan e-Visa untuk Pakistan.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.