SloveniaSlovakia

Visa Slovakia untuk warga negara Slovenia

Syarat masuk

Kebebasan bergerak

Warga negara Slovenia dapat masuk, tinggal, dan bekerja di Slovakia dengan paspor atau kartu identitas nasional: kedua negara termasuk kawasan kebebasan bergerak Uni Eropa, EEA, dan Swiss, sehingga tidak ada kewajiban visa maupun batas lama tinggal.

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index · Pastikan di mzv.sk

Imbauan perjalanan ke Slovakia

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 1: Tingkat kewaspadaan biasa
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Warga negara Slovenia yang merencanakan perjalanan ke Slovakia dapat membandingkan penilaian kementerian luar negeri: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Slovakia pada Level 1, yaitu tingkat kewaspadaan biasa (diperbarui 11 Februari 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Slovakia (diperbarui 28 Agustus 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Slovakia (diperbarui 13 Oktober 2026). Imbauan ini ditujukan kepada warga negara masing-masing pemerintah.

Perlu diketahui

Kebebasan bergerak

Tidak ada batas lama tinggal bagi warga negara Slovenia di Slovakia, meskipun tinggal lebih dari tiga bulan mungkin harus didaftarkan ke otoritas setempat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Slovenia perlu visa ke Slovakia?

Warga negara Slovenia tidak memerlukan visa untuk Slovakia: berdasarkan aturan kebebasan bergerak Eropa, mereka dapat bepergian, tinggal, dan bekerja di sana dengan paspor atau kartu identitas nasional yang berlaku.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.