Selandia Baru
Suriname
Visa Suriname untuk warga negara Selandia Baru
Syarat masuk
Warga negara Selandia Baru tidak memerlukan visa untuk Suriname, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.
- Lama tinggal maksimum
- 90 hari
- Tempat mengajukan
- Tidak ada perwakilan di negara Anda
Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index
Tempat mengajukan visa di Selandia Baru
Menurut data kami, Suriname tidak memiliki kedutaan besar maupun konsulat di Selandia Baru; pengajuan biasanya melalui perwakilan di negara tetangga atau portal daring.
Warga negara Suriname yang bepergian ke Selandia Baru
Suriname
Selandia Baru Wajib visa Visa Selandia Baru untuk warga negara Suriname
Imbauan perjalanan ke Suriname
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 1: Tingkat kewaspadaan biasa
- Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Untuk perjalanan dari Selandia Baru ke Suriname, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Suriname pada Level 1, yaitu tingkat kewaspadaan biasa (diperbarui 7 September 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Suriname (diperbarui 10 Desember 2025), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Suriname (diperbarui 13 Oktober 2026).
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Suriname
Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Suriname hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Suriname.
Cara warga negara Selandia Baru mengajukan
Warga negara Selandia Baru mengajukan ETA untuk Suriname secara daring di portal resmi pemerintahnya sebelum berangkat; ETA terhubung dengan paspor yang dipakai untuk bepergian.
Negara tetangga Suriname bagi warga negara Selandia Baru
Guyana dan Brasil membebaskan visa bagi warga negara Selandia Baru.
Warga negara Suriname yang bepergian ke Selandia Baru
Warga negara Suriname harus mengurus visa sebelum bepergian ke Selandia Baru.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Suriname?
Warga negara Selandia Baru tidak memerlukan visa untuk Suriname, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.
Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Suriname?
Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Suriname hingga 90 hari dengan ETA.
Apakah warga negara Suriname perlu visa ke Selandia Baru?
Warga negara Suriname harus mengurus visa sebelum bepergian ke Selandia Baru.
Apakah warga negara Selandia Baru bisa masuk ke Suriname tanpa visa?
Tidak; warga negara Selandia Baru memerlukan ETA untuk Suriname.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.