Selandia Baru
Pantai Gading
Visa Pantai Gading untuk warga negara Selandia Baru
Syarat masuk
Warga negara Selandia Baru tidak memerlukan visa untuk Pantai Gading, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.
- Lama tinggal maksimum
- 90 hari
- Tempat mengajukan
- Tidak ada perwakilan di negara Anda
Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index
Tempat mengajukan visa di Selandia Baru
Menurut data kami, Pantai Gading tidak memiliki kedutaan besar maupun konsulat di Selandia Baru; pengajuan biasanya melalui perwakilan di negara tetangga atau portal daring.
Warga negara Pantai Gading yang bepergian ke Selandia Baru
Pantai Gading
Selandia Baru Wajib visa Visa Selandia Baru untuk warga negara Pantai Gading
Imbauan perjalanan ke Pantai Gading
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
- Kementerian Luar Negeri Jerman Peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Untuk perjalanan dari Selandia Baru ke Pantai Gading, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Pantai Gading pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 17 Februari 2026) dan Kementerian Luar Negeri Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah Pantai Gading (diperbarui 13 Oktober 2026).
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Pantai Gading
Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Pantai Gading hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Pantai Gading.
Cara warga negara Selandia Baru mengajukan
Warga negara Selandia Baru mengajukan ETA untuk Pantai Gading secara daring di portal resmi pemerintahnya sebelum berangkat; ETA terhubung dengan paspor yang dipakai untuk bepergian.
Negara tetangga Pantai Gading bagi warga negara Selandia Baru
Ghana dan Mali mewajibkan warga negara Selandia Baru mengurus visa sebelumnya.
Warga negara Pantai Gading yang bepergian ke Selandia Baru
Warga negara Pantai Gading wajib memiliki visa Selandia Baru yang diurus sebelum berangkat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Pantai Gading?
Warga negara Selandia Baru tidak memerlukan visa untuk Pantai Gading, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.
Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Pantai Gading?
Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Pantai Gading hingga 90 hari dengan ETA.
Apakah warga negara Pantai Gading perlu visa ke Selandia Baru?
Warga negara Pantai Gading wajib memiliki visa Selandia Baru yang diurus sebelum berangkat.
Apakah warga negara Selandia Baru bisa masuk ke Pantai Gading tanpa visa?
Tidak; warga negara Selandia Baru memerlukan ETA untuk Pantai Gading.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.