Selandia BaruIndonesia

Visa Indonesia untuk warga negara Selandia Baru

Syarat masuk

Visa saat kedatangan (VoA) hingga 30 hari

Indonesia memberikan visa saat kedatangan kepada warga negara Selandia Baru untuk kunjungan hingga 30 hari, sehingga tidak ada yang perlu diurus sebelum berangkat.

Lama tinggal maksimum
30 hari
Tempat mengajukan
Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index · Pastikan di kemlu.go.id

Warga negara Indonesia yang bepergian ke Selandia Baru

IndonesiaSelandia Baru Wajib visa Visa Selandia Baru untuk WNI

Imbauan perjalanan ke Indonesia

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Untuk perjalanan dari Selandia Baru ke Indonesia, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Indonesia pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 6 Juli 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Indonesia (diperbarui 18 September 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Indonesia (diperbarui 15 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Indonesia

Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Indonesia hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Indonesia.

Cara warga negara Selandia Baru mengajukan

Warga negara Selandia Baru menerima visa Indonesia di pintu masuk, jadi siapkan paspor, biayanya, dan dokumen yang mungkin diminta petugas, misalnya tiket pulang.

Negara tetangga Indonesia bagi warga negara Selandia Baru

Malaysia membebaskan visa bagi warga negara Selandia Baru.

Warga negara Indonesia yang bepergian ke Selandia Baru

Warga negara Indonesia harus mengurus visa sebelum bepergian ke Selandia Baru.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Indonesia?

Indonesia memberikan visa saat kedatangan kepada warga negara Selandia Baru untuk kunjungan hingga 30 hari, sehingga tidak ada yang perlu diurus sebelum berangkat.

Berapa lama warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Indonesia?

Warga negara Selandia Baru boleh tinggal di Indonesia hingga 30 hari dengan visa saat kedatangan.

Apakah WNI perlu visa ke Selandia Baru?

Warga negara Indonesia harus mengurus visa sebelum bepergian ke Selandia Baru.

Apakah warga negara Selandia Baru bisa masuk ke Indonesia tanpa visa?

Tidak; warga negara Selandia Baru memerlukan visa saat kedatangan di Indonesia.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.