Saint Vincent dan GrenadinePantai Gading

Visa Pantai Gading untuk warga negara Saint Vincent dan Grenadine

Syarat masuk

Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) hingga 90 hari

Warga negara Saint Vincent dan Grenadine tidak memerlukan visa untuk Pantai Gading, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.

Lama tinggal maksimum
90 hari
Tempat mengajukan
Tidak ada perwakilan di negara Anda

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index

Tempat mengajukan visa di Saint Vincent dan Grenadine

Menurut data kami, Pantai Gading tidak memiliki kedutaan besar maupun konsulat di Saint Vincent dan Grenadine; pengajuan biasanya melalui perwakilan di negara tetangga atau portal daring.

Warga negara Pantai Gading yang bepergian ke Saint Vincent dan Grenadine

Pantai GadingSaint Vincent dan Grenadine Bebas visa, 90 hari Visa Saint Vincent dan Grenadine untuk warga negara Pantai Gading

Imbauan perjalanan ke Pantai Gading

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Untuk perjalanan dari Saint Vincent dan Grenadine ke Pantai Gading, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Pantai Gading pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 17 Februari 2026) dan Kementerian Luar Negeri Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah Pantai Gading (diperbarui 13 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Saint Vincent dan Grenadine boleh tinggal di Pantai Gading

Warga negara Saint Vincent dan Grenadine boleh tinggal di Pantai Gading hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Pantai Gading.

Cara warga negara Saint Vincent dan Grenadine mengajukan

Warga negara Saint Vincent dan Grenadine mengajukan ETA untuk Pantai Gading secara daring di portal resmi pemerintahnya sebelum berangkat; ETA terhubung dengan paspor yang dipakai untuk bepergian.

Negara tetangga Pantai Gading bagi warga negara Saint Vincent dan Grenadine

Ghana membebaskan visa bagi warga negara Saint Vincent dan Grenadine. Mali mewajibkan warga negara Saint Vincent dan Grenadine mengurus visa sebelumnya.

Warga negara Pantai Gading yang bepergian ke Saint Vincent dan Grenadine

Warga negara Pantai Gading tidak memerlukan visa untuk Saint Vincent dan Grenadine: kunjungan hingga 90 hari bebas visa.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Saint Vincent dan Grenadine perlu visa ke Pantai Gading?

Warga negara Saint Vincent dan Grenadine tidak memerlukan visa untuk Pantai Gading, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.

Berapa lama warga negara Saint Vincent dan Grenadine boleh tinggal di Pantai Gading?

Warga negara Saint Vincent dan Grenadine boleh tinggal di Pantai Gading hingga 90 hari dengan ETA.

Apakah warga negara Pantai Gading perlu visa ke Saint Vincent dan Grenadine?

Warga negara Pantai Gading tidak memerlukan visa untuk Saint Vincent dan Grenadine: kunjungan hingga 90 hari bebas visa.

Apakah warga negara Saint Vincent dan Grenadine bisa masuk ke Pantai Gading tanpa visa?

Tidak; warga negara Saint Vincent dan Grenadine memerlukan ETA untuk Pantai Gading.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.