Republik Demokratik KongoPantai Gading

Visa Pantai Gading untuk warga negara Republik Demokratik Kongo

Syarat masuk

Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) hingga 90 hari

Warga negara Republik Demokratik Kongo memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Pantai Gading, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Lama tinggal maksimum
90 hari
Tempat mengajukan
1 perwakilan

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index

Tempat mengajukan visa di Republik Demokratik Kongo

Warga negara Pantai Gading yang bepergian ke Republik Demokratik Kongo

Pantai GadingRepublik Demokratik Kongo Visa elektronik (e-Visa) Visa Republik Demokratik Kongo untuk warga negara Pantai Gading

Imbauan perjalanan ke Pantai Gading

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Warga negara Republik Demokratik Kongo yang merencanakan perjalanan ke Pantai Gading dapat membandingkan penilaian kementerian luar negeri: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Pantai Gading pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 17 Februari 2026) dan Kementerian Luar Negeri Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah Pantai Gading (diperbarui 13 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Republik Demokratik Kongo boleh tinggal di Pantai Gading

Warga negara Republik Demokratik Kongo boleh tinggal di Pantai Gading hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Pantai Gading.

Cara warga negara Republik Demokratik Kongo mengajukan

Warga negara Republik Demokratik Kongo mengajukan ETA untuk Pantai Gading secara daring di portal resmi pemerintahnya sebelum berangkat; ETA terhubung dengan paspor yang dipakai untuk bepergian.

Negara tetangga Pantai Gading bagi warga negara Republik Demokratik Kongo

Liberia dan Mali mewajibkan warga negara Republik Demokratik Kongo mengurus visa sebelumnya.

Warga negara Pantai Gading yang bepergian ke Republik Demokratik Kongo

Warga negara Pantai Gading memerlukan visa untuk Republik Demokratik Kongo, yang dapat diajukan secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 7 hari.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Republik Demokratik Kongo perlu visa ke Pantai Gading?

Warga negara Republik Demokratik Kongo memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Pantai Gading, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Berapa lama warga negara Republik Demokratik Kongo boleh tinggal di Pantai Gading?

Warga negara Republik Demokratik Kongo boleh tinggal di Pantai Gading hingga 90 hari dengan ETA.

Apakah warga negara Pantai Gading perlu visa ke Republik Demokratik Kongo?

Warga negara Pantai Gading memerlukan visa untuk Republik Demokratik Kongo, yang dapat diajukan secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 7 hari.

Apakah warga negara Republik Demokratik Kongo bisa masuk ke Pantai Gading tanpa visa?

Tidak; warga negara Republik Demokratik Kongo memerlukan ETA untuk Pantai Gading.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.