Prancis
Mikronesia
Visa Mikronesia untuk warga negara Prancis
Syarat masuk
Warga negara Prancis dapat berkunjung ke Mikronesia tanpa visa hingga 90 hari.
- Lama tinggal maksimum
- 90 hari
- Tempat mengajukan
- Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya
Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index
Warga negara Mikronesia yang bepergian ke Prancis
Mikronesia
Prancis Bebas visa, 90 hari Visa Prancis untuk warga negara Mikronesia
Imbauan perjalanan ke Mikronesia
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Untuk perjalanan dari Prancis ke Mikronesia, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Mikronesia (diperbarui 13 Oktober 2026).
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Prancis boleh tinggal di Mikronesia
Warga negara Prancis boleh tinggal di Mikronesia hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Mikronesia.
Warga negara Mikronesia yang bepergian ke Prancis
Prancis membebaskan visa bagi warga negara Mikronesia untuk kunjungan hingga 90 hari. Aturannya sama di kedua arah antara Prancis dan Mikronesia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Prancis perlu visa ke Mikronesia?
Warga negara Prancis dapat berkunjung ke Mikronesia tanpa visa hingga 90 hari.
Berapa lama warga negara Prancis boleh tinggal di Mikronesia?
Warga negara Prancis boleh tinggal di Mikronesia hingga 90 hari.
Apakah warga negara Mikronesia perlu visa ke Prancis?
Prancis membebaskan visa bagi warga negara Mikronesia untuk kunjungan hingga 90 hari.
Apakah warga negara Prancis bisa masuk ke Mikronesia tanpa visa?
Ya, warga negara Prancis dapat masuk ke Mikronesia tanpa visa dan tinggal hingga 90 hari.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.