Pantai GadingSuriname

Visa Suriname untuk warga negara Pantai Gading

Syarat masuk

Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) hingga 90 hari

Warga negara Pantai Gading tidak memerlukan visa untuk Suriname, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.

Lama tinggal maksimum
90 hari
Tempat mengajukan
Tidak ada perwakilan di negara Anda

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index

Tempat mengajukan visa di Pantai Gading

Menurut data kami, Suriname tidak memiliki kedutaan besar maupun konsulat di Pantai Gading; pengajuan biasanya melalui perwakilan di negara tetangga atau portal daring.

Warga negara Suriname yang bepergian ke Pantai Gading

SurinamePantai Gading Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) Visa Pantai Gading untuk warga negara Suriname

Imbauan perjalanan ke Suriname

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 1: Tingkat kewaspadaan biasa
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Sebelum bepergian dari Pantai Gading ke Suriname, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Suriname pada Level 1, yaitu tingkat kewaspadaan biasa (diperbarui 7 September 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Suriname (diperbarui 10 Desember 2025), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Suriname (diperbarui 13 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Suriname

Warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Suriname hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Suriname.

Cara warga negara Pantai Gading mengajukan

Warga negara Pantai Gading mengajukan ETA untuk Suriname secara daring di portal resmi pemerintahnya sebelum berangkat; ETA terhubung dengan paspor yang dipakai untuk bepergian.

Negara tetangga Suriname bagi warga negara Pantai Gading

Brasil mewajibkan warga negara Pantai Gading mengurus visa sebelumnya.

Warga negara Suriname yang bepergian ke Pantai Gading

Sebelum terbang ke Pantai Gading, warga negara Suriname harus mengajukan ETA secara daring; kunjungan hingga 90 hari diizinkan. Aturannya sama di kedua arah antara Pantai Gading dan Suriname.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Pantai Gading perlu visa ke Suriname?

Warga negara Pantai Gading tidak memerlukan visa untuk Suriname, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.

Berapa lama warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Suriname?

Warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Suriname hingga 90 hari dengan ETA.

Apakah warga negara Suriname perlu visa ke Pantai Gading?

Sebelum terbang ke Pantai Gading, warga negara Suriname harus mengajukan ETA secara daring; kunjungan hingga 90 hari diizinkan.

Apakah warga negara Pantai Gading bisa masuk ke Suriname tanpa visa?

Tidak; warga negara Pantai Gading memerlukan ETA untuk Suriname.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.