Pantai GadingPakistan

Visa Pakistan untuk warga negara Pantai Gading

Syarat masuk

Visa elektronik (e-Visa) hingga 30 hari

Pakistan mewajibkan visa bagi warga negara Pantai Gading, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.

Lama tinggal maksimum
30 hari
Tempat mengajukan
1 perwakilan

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index · Pastikan di mofa.gov.pk

Perwakilan Pakistan di Pantai Gading

Pakistan memiliki satu perwakilan di Pantai Gading, dengan kedutaan besarnya di Abidjan.

Warga negara Pakistan yang bepergian ke Pantai Gading

PakistanPantai Gading Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) Visa Pantai Gading untuk warga negara Pakistan

Imbauan perjalanan ke Pakistan

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 3: Pertimbangkan kembali perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Mengimbau menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Sebelum bepergian dari Pantai Gading ke Pakistan, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Pakistan pada Level 3, yaitu pertimbangkan kembali perjalanan (diperbarui 15 Juni 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) mengimbau agar menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah Pakistan (diperbarui 27 Oktober 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah Pakistan (diperbarui 13 Oktober 2026). Setiap kementerian menulis untuk warganya sendiri.

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Pakistan

Warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Pakistan hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Pakistan.

Cara warga negara Pantai Gading mengajukan

Pengajuan e-Visa Pakistan dilakukan secara daring di portal resmi pemerintahnya; warga negara Pantai Gading membawa bukti persetujuannya saat bepergian.

Negara tetangga Pakistan bagi warga negara Pantai Gading

Tiongkok dan Afganistan mewajibkan warga negara Pantai Gading mengurus visa sebelumnya.

Warga negara Pakistan yang bepergian ke Pantai Gading

Warga negara Pakistan memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Pantai Gading, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Pantai Gading perlu visa ke Pakistan?

Pakistan mewajibkan visa bagi warga negara Pantai Gading, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.

Berapa lama warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Pakistan?

Warga negara Pantai Gading boleh tinggal di Pakistan hingga 30 hari dengan e-Visa.

Di mana Kedutaan Besar Pakistan di Pantai Gading?

Kedutaan Besar Pakistan di Pantai Gading berada di Abidjan.

Apakah warga negara Pakistan perlu visa ke Pantai Gading?

Warga negara Pakistan memerlukan otorisasi perjalanan elektronik (ETA) untuk Pantai Gading, yang diajukan secara daring sebelum bepergian, untuk kunjungan hingga 90 hari.

Apakah warga negara Pantai Gading bisa masuk ke Pakistan tanpa visa?

Tidak; warga negara Pantai Gading memerlukan e-Visa untuk Pakistan.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.