LuksemburgPolandia

Visa Polandia untuk warga negara Luksemburg

Syarat masuk

Kebebasan bergerak

Warga negara Luksemburg dapat masuk, tinggal, dan bekerja di Polandia dengan paspor atau kartu identitas nasional: kedua negara termasuk kawasan kebebasan bergerak Uni Eropa, EEA, dan Swiss, sehingga tidak ada kewajiban visa maupun batas lama tinggal.

Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index · Pastikan di gov.pl

Imbauan perjalanan ke Polandia

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 1: Tingkat kewaspadaan biasa
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Untuk perjalanan dari Luksemburg ke Polandia, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Polandia pada Level 1, yaitu tingkat kewaspadaan biasa (diperbarui 4 Juni 2025), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Polandia (diperbarui 11 Agustus 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Polandia (diperbarui 20 Oktober 2026). Imbauan ini ditujukan kepada warga negara masing-masing pemerintah.

Perlu diketahui

Kebebasan bergerak

Tidak ada batas lama tinggal bagi warga negara Luksemburg di Polandia, meskipun tinggal lebih dari tiga bulan mungkin harus didaftarkan ke otoritas setempat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Luksemburg perlu visa ke Polandia?

Karena Luksemburg dan Polandia sama-sama berada di kawasan kebebasan bergerak Eropa, warga negara Luksemburg cukup membawa kartu identitas atau paspor yang berlaku ke Polandia.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.