Luksemburg
Mikronesia
Visa Mikronesia untuk warga negara Luksemburg
Syarat masuk
Untuk kunjungan ke Mikronesia hingga 90 hari, warga negara Luksemburg tidak perlu mengurus visa.
- Lama tinggal maksimum
- 90 hari
- Tempat mengajukan
- Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya
Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index
Warga negara Mikronesia yang bepergian ke Luksemburg
Mikronesia
Luksemburg Bebas visa, 90 hari Visa Luksemburg untuk warga negara Mikronesia
Imbauan perjalanan ke Mikronesia
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Untuk perjalanan dari Luksemburg ke Mikronesia, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Mikronesia (diperbarui 13 Oktober 2026).
Perlu diketahui
Berapa lama warga negara Luksemburg boleh tinggal di Mikronesia
Warga negara Luksemburg boleh tinggal di Mikronesia hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Mikronesia.
Warga negara Mikronesia yang bepergian ke Luksemburg
Luksemburg membebaskan visa bagi warga negara Mikronesia untuk kunjungan hingga 90 hari. Aturannya sama di kedua arah antara Luksemburg dan Mikronesia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Luksemburg perlu visa ke Mikronesia?
Untuk kunjungan ke Mikronesia hingga 90 hari, warga negara Luksemburg tidak perlu mengurus visa.
Berapa lama warga negara Luksemburg boleh tinggal di Mikronesia?
Warga negara Luksemburg boleh tinggal di Mikronesia hingga 90 hari.
Apakah warga negara Mikronesia perlu visa ke Luksemburg?
Luksemburg membebaskan visa bagi warga negara Mikronesia untuk kunjungan hingga 90 hari.
Apakah warga negara Luksemburg bisa masuk ke Mikronesia tanpa visa?
Ya, warga negara Luksemburg dapat masuk ke Mikronesia tanpa visa dan tinggal hingga 90 hari.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.