IndonesiaRepublik Turki Siprus Utara

Visa Republik Turki Siprus Utara untuk warga negara Indonesia

Syarat masuk

Visa saat kedatangan (VoA) hingga 90 hari

Republik Turki Siprus Utara memberikan visa saat kedatangan kepada warga negara Indonesia untuk kunjungan hingga 90 hari, sehingga tidak ada yang perlu diurus sebelum berangkat.

Lama tinggal maksimum
90 hari
Tempat mengajukan
Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya

Diperiksa 26 Oktober 2026 · sumber resmi · Pastikan di icisleri.gov.ct.tr

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Indonesia boleh tinggal di Republik Turki Siprus Utara

Warga negara Indonesia boleh tinggal di Republik Turki Siprus Utara hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Republik Turki Siprus Utara.

Cara warga negara Indonesia mengajukan

Warga negara Indonesia menerima visa Republik Turki Siprus Utara di pintu masuk, jadi siapkan paspor, biayanya, dan dokumen yang mungkin diminta petugas, misalnya tiket pulang.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah WNI perlu visa ke Republik Turki Siprus Utara?

Republik Turki Siprus Utara memberikan visa saat kedatangan kepada warga negara Indonesia untuk kunjungan hingga 90 hari, sehingga tidak ada yang perlu diurus sebelum berangkat.

Berapa lama WNI boleh tinggal di Republik Turki Siprus Utara?

Warga negara Indonesia boleh tinggal di Republik Turki Siprus Utara hingga 90 hari dengan visa saat kedatangan.

Apakah WNI bisa masuk ke Republik Turki Siprus Utara tanpa visa?

Tidak; warga negara Indonesia memerlukan visa saat kedatangan di Republik Turki Siprus Utara.

Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.