IndonesiaKuba

Visa Kuba untuk warga negara Indonesia

Syarat masuk

Visa elektronik (e-Visa) hingga 90 hari

Kuba mewajibkan visa bagi warga negara Indonesia, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 90 hari.

Lama tinggal maksimum
90 hari
Tempat mengajukan
1 perwakilan

Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index · Pastikan di cubadiplomatica.cu

Perwakilan Kuba di Indonesia

Kuba memiliki satu perwakilan di Indonesia, dengan kedutaan besarnya di Jakarta.

Warga negara Kuba yang bepergian ke Indonesia

KubaIndonesia Visa elektronik (e-Visa) Visa Indonesia untuk warga negara Kuba

Imbauan perjalanan ke Kuba

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 2: Tingkatkan kewaspadaan
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Mengimbau hanya perjalanan penting ke seluruh negeri
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Untuk perjalanan dari Indonesia ke Kuba, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Kuba pada Level 2, yaitu tingkatkan kewaspadaan (diperbarui 6 Mei 2025), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) mengimbau agar hanya melakukan perjalanan penting ke seluruh wilayah Kuba (diperbarui 25 September 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Kuba (diperbarui 13 Oktober 2026). Setiap kementerian menulis untuk warganya sendiri.

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Indonesia boleh tinggal di Kuba

Warga negara Indonesia boleh tinggal di Kuba hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Kuba.

Cara warga negara Indonesia mengajukan

Pengajuan e-Visa Kuba dilakukan secara daring di portal resmi pemerintahnya; warga negara Indonesia membawa bukti persetujuannya saat bepergian.

Negara tetangga Kuba bagi warga negara Indonesia

Amerika Serikat mewajibkan warga negara Indonesia mengurus visa sebelumnya.

Warga negara Kuba yang bepergian ke Indonesia

Warga negara Kuba memerlukan e-Visa untuk Indonesia, yang diajukan secara daring sebelum bepergian. Aturannya sama di kedua arah antara Indonesia dan Kuba.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah WNI perlu visa ke Kuba?

Kuba mewajibkan visa bagi warga negara Indonesia, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 90 hari.

Berapa lama WNI boleh tinggal di Kuba?

Warga negara Indonesia boleh tinggal di Kuba hingga 90 hari dengan e-Visa.

Di mana Kedutaan Besar Kuba di Indonesia?

Kedutaan Besar Kuba di Indonesia berada di Jakarta.

Apakah warga negara Kuba perlu visa ke Indonesia?

Warga negara Kuba memerlukan e-Visa untuk Indonesia, yang diajukan secara daring sebelum bepergian.

Apakah WNI bisa masuk ke Kuba tanpa visa?

Tidak; warga negara Indonesia memerlukan e-Visa untuk Kuba.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.