IndonesiaKirgizstan

Visa Kirgizstan untuk warga negara Indonesia

Syarat masuk

Visa saat kedatangan (VoA) hingga 30 hari

Warga negara Indonesia dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Kirgizstan, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari.

Lama tinggal maksimum
30 hari
Tempat mengajukan
Tidak ada yang perlu diurus sebelumnya

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index

Warga negara Kirgizstan yang bepergian ke Indonesia

KirgizstanIndonesia Visa elektronik (e-Visa) Visa Indonesia untuk warga negara Kirgizstan

Imbauan perjalanan ke Kirgizstan

  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Warga negara Indonesia yang merencanakan perjalanan ke Kirgizstan dapat membandingkan penilaian kementerian luar negeri: Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Kirgizstan (diperbarui 14 September 2026) dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Kirgizstan (diperbarui 13 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Indonesia boleh tinggal di Kirgizstan

Warga negara Indonesia boleh tinggal di Kirgizstan hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Kirgizstan.

Cara warga negara Indonesia mengajukan

Warga negara Indonesia menerima visa Kirgizstan di pintu masuk, jadi siapkan paspor, biayanya, dan dokumen yang mungkin diminta petugas, misalnya tiket pulang.

Negara tetangga Kirgizstan bagi warga negara Indonesia

Tajikistan, Uzbekistan, dan Kazakhstan membebaskan visa bagi warga negara Indonesia. Tiongkok mewajibkan warga negara Indonesia mengurus visa sebelumnya.

Warga negara Kirgizstan yang bepergian ke Indonesia

Warga negara Kirgizstan memerlukan visa untuk Indonesia, yang dapat diajukan secara daring sebagai e-Visa.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah WNI perlu visa ke Kirgizstan?

Warga negara Indonesia dapat memperoleh visa saat kedatangan (VoA) di Kirgizstan, berlaku untuk kunjungan hingga 30 hari.

Berapa lama WNI boleh tinggal di Kirgizstan?

Warga negara Indonesia boleh tinggal di Kirgizstan hingga 30 hari dengan visa saat kedatangan.

Apakah warga negara Kirgizstan perlu visa ke Indonesia?

Warga negara Kirgizstan memerlukan visa untuk Indonesia, yang dapat diajukan secara daring sebagai e-Visa.

Apakah WNI bisa masuk ke Kirgizstan tanpa visa?

Tidak; warga negara Indonesia memerlukan visa saat kedatangan di Kirgizstan.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.