BruneiPakistan

Visa Pakistan untuk warga negara Brunei

Syarat masuk

Visa elektronik (e-Visa) hingga 30 hari

Pakistan mewajibkan visa bagi warga negara Brunei, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.

Lama tinggal maksimum
30 hari
Tempat mengajukan
1 perwakilan

Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index · Pastikan di mofa.gov.pk

Perwakilan Pakistan di Brunei

Pakistan memiliki satu perwakilan di Brunei, dengan kedutaan besarnya di Bandar Seri Begawan.

Warga negara Pakistan yang bepergian ke Brunei

PakistanBrunei Wajib visa Visa Brunei untuk warga negara Pakistan

Imbauan perjalanan ke Pakistan

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 3: Pertimbangkan kembali perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Mengimbau menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Warga negara Brunei yang merencanakan perjalanan ke Pakistan dapat membandingkan penilaian kementerian luar negeri: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Pakistan pada Level 3, yaitu pertimbangkan kembali perjalanan (diperbarui 15 Juni 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) mengimbau agar menghindari semua perjalanan ke sebagian wilayah Pakistan (diperbarui 27 Oktober 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman mengeluarkan peringatan perjalanan untuk sebagian wilayah Pakistan (diperbarui 13 Oktober 2026).

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Brunei boleh tinggal di Pakistan

Warga negara Brunei boleh tinggal di Pakistan hingga 30 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Pakistan.

Cara warga negara Brunei mengajukan

Pengajuan e-Visa Pakistan dilakukan secara daring di portal resmi pemerintahnya; warga negara Brunei membawa bukti persetujuannya saat bepergian.

Negara tetangga Pakistan bagi warga negara Brunei

Tiongkok dan Iran membebaskan visa bagi warga negara Brunei. Afganistan mewajibkan warga negara Brunei mengurus visa sebelumnya.

Warga negara Pakistan yang bepergian ke Brunei

Brunei mewajibkan warga negara Pakistan memiliki visa yang diterbitkan sebelum perjalanan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Brunei perlu visa ke Pakistan?

Pakistan mewajibkan visa bagi warga negara Brunei, yang tersedia secara daring sebagai e-Visa untuk kunjungan hingga 30 hari.

Berapa lama warga negara Brunei boleh tinggal di Pakistan?

Warga negara Brunei boleh tinggal di Pakistan hingga 30 hari dengan e-Visa.

Di mana Kedutaan Besar Pakistan di Brunei?

Kedutaan Besar Pakistan di Brunei berada di Bandar Seri Begawan.

Apakah warga negara Pakistan perlu visa ke Brunei?

Brunei mewajibkan warga negara Pakistan memiliki visa yang diterbitkan sebelum perjalanan.

Apakah warga negara Brunei bisa masuk ke Pakistan tanpa visa?

Tidak; warga negara Brunei memerlukan e-Visa untuk Pakistan.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.