Belanda
Siprus
Visa Siprus untuk warga negara Belanda
Syarat masuk
Warga negara Belanda dapat masuk, tinggal, dan bekerja di Siprus dengan paspor atau kartu identitas nasional: kedua negara termasuk kawasan kebebasan bergerak Uni Eropa, EEA, dan Swiss, sehingga tidak ada kewajiban visa maupun batas lama tinggal.
Diperiksa 31 Oktober 2026 · Passport Index · Pastikan di mfa.gov.cy
Imbauan perjalanan ke Siprus
- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 1: Tingkat kewaspadaan biasa
- Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
- Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan
Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.
Untuk perjalanan dari Belanda ke Siprus, imbauan perjalanan yang diterbitkan berbunyi sebagai berikut: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Siprus pada Level 1, yaitu tingkat kewaspadaan biasa (diperbarui 31 Mei 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Siprus (diperbarui 14 Agustus 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Siprus (diperbarui 15 Oktober 2026).
Perlu diketahui
Kebebasan bergerak
Tidak ada batas lama tinggal bagi warga negara Belanda di Siprus, meskipun tinggal lebih dari tiga bulan mungkin harus didaftarkan ke otoritas setempat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah warga negara Belanda perlu visa ke Siprus?
Kebebasan bergerak berlaku: warga negara Belanda masuk ke Siprus dengan paspor atau kartu identitas nasional dan tidak memerlukan visa, berapa pun lama tinggalnya.
Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 31 Oktober 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.