Amerika SerikatSelandia Baru

Visa Selandia Baru untuk warga negara Amerika Serikat

Syarat masuk

Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) hingga 90 hari

Warga negara Amerika Serikat tidak memerlukan visa untuk Selandia Baru, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.

Lama tinggal maksimum
90 hari
Tempat mengajukan
4 perwakilan

Diperiksa 7 November 2026 · Passport Index · Pastikan di mfat.govt.nz

Tempat mengajukan visa di Amerika Serikat

  • Kedutaan Besar Selandia Baru di Washington D.C.

    Kedutaan Besar · Washington D.C.

    Observatory Circle Northwest 37, 20008 Washington

  • Konsulat Jenderal Selandia Baru di Santa Monica

    Konsulat Jenderal · Santa Monica

    Olympic Boulevard 2425, 90404 Santa Monica

    Hari ini · Tutup
  • Konsulat Jenderal Selandia Baru di Honolulu

    Konsulat Jenderal · Honolulu

    Bishop Street 733, 96813 Honolulu

    Hari ini · Tutup
  • Konsulat Kehormatan Selandia Baru di Honolulu

    Konsulat Kehormatan · Honolulu

Semua perwakilan Selandia Baru di Amerika Serikat

Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Amerika Serikat

Selandia BaruAmerika Serikat Otorisasi perjalanan elektronik (ETA) Visa Amerika Serikat untuk warga negara Selandia Baru

Imbauan perjalanan ke Selandia Baru

  • Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Level 1: Tingkat kewaspadaan biasa
  • Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) Tidak ada imbauan menghindari perjalanan
  • Kementerian Luar Negeri Jerman Tidak ada peringatan perjalanan

Apa yang disampaikan kementerian luar negeri Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman kepada warganya sendiri tentang perjalanan ke negara ini, menurut istilah masing-masing.

Sebelum bepergian dari Amerika Serikat ke Selandia Baru, ada baiknya mengetahui imbauan perjalanan resmi: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menempatkan Selandia Baru pada Level 1, yaitu tingkat kewaspadaan biasa (diperbarui 28 April 2026), Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) tidak mengimbau warganya menghindari perjalanan ke Selandia Baru (diperbarui 19 Maret 2026), dan Kementerian Luar Negeri Jerman tidak mengeluarkan peringatan perjalanan untuk Selandia Baru (diperbarui 13 Oktober 2026). Setiap kementerian menulis untuk warganya sendiri.

Perlu diketahui

Berapa lama warga negara Amerika Serikat boleh tinggal di Selandia Baru

Warga negara Amerika Serikat boleh tinggal di Selandia Baru hingga 90 hari. Lama tinggal yang diberikan dicatat saat masuk ke Selandia Baru.

Cara warga negara Amerika Serikat mengajukan

Warga negara Amerika Serikat mengajukan ETA untuk Selandia Baru secara daring di portal resmi pemerintahnya sebelum berangkat; ETA terhubung dengan paspor yang dipakai untuk bepergian.

Warga negara Selandia Baru yang bepergian ke Amerika Serikat

Warga negara Selandia Baru tidak memerlukan visa untuk Amerika Serikat, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari. Aturannya sama di kedua arah antara Amerika Serikat dan Selandia Baru.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah warga negara Amerika Serikat perlu visa ke Selandia Baru?

Warga negara Amerika Serikat tidak memerlukan visa untuk Selandia Baru, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.

Berapa lama warga negara Amerika Serikat boleh tinggal di Selandia Baru?

Warga negara Amerika Serikat boleh tinggal di Selandia Baru hingga 90 hari dengan ETA.

Apakah warga negara Selandia Baru perlu visa ke Amerika Serikat?

Warga negara Selandia Baru tidak memerlukan visa untuk Amerika Serikat, tetapi wajib memiliki otorisasi perjalanan elektronik (ETA) sebelum berangkat; ETA berlaku untuk kunjungan hingga 90 hari.

Apakah warga negara Amerika Serikat bisa masuk ke Selandia Baru tanpa visa?

Tidak; warga negara Amerika Serikat memerlukan ETA untuk Selandia Baru.

Data visa: Passport Index (set data passport-index-data), per 7 November 2026. Aturan masuk bisa berubah, kadang dalam semalam. Pastikan kembali ke kedutaan besar atau portal resmi pemerintah sebelum membeli tiket.